Regulasi BPOM Tentang Packaging Kosmetik yang Wajib Dipatuhi

Regulasi BPOM Tentang Packaging Kosmetik

Industri kosmetik di Indonesia terus mengalami perkembangan pesat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perawatan diri. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, ada berbagai regulasi ketat yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha kosmetik, salah satunya adalah regulasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dengan kemasan atau packaging produk kosmetik. Packaging bukan hanya sekadar wadah, tetapi juga berperan penting dalam menjamin keamanan, mutu, dan keaslian produk. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang regulasi BPOM tentang packaging kosmetik yang wajib dipatuhi oleh produsen maupun importir kosmetik di Indonesia.

1. Peran dan Fungsi BPOM dalam Industri Kosmetik

BPOM merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi peredaran obat, makanan, suplemen, serta produk kosmetik di Indonesia. Salah satu fungsi utamanya adalah memastikan bahwa produk yang beredar aman, berkhasiat/manfaat, dan bermutu. Dalam konteks kosmetik, BPOM mengeluarkan peraturan dan pedoman yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha, termasuk dalam aspek pengemasan produk.

2. Dasar Hukum dan Regulasi Terkait Packaging Kosmetik

Beberapa regulasi utama yang mengatur tentang pengemasan kosmetik di Indonesia antara lain:

  • Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik
  • Peraturan Kepala BPOM RI No. HK.03.1.23.12.11.10638 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetik
  • Peraturan Kepala BPOM No. 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Kemasan Pangan (yang juga dapat dijadikan referensi untuk kemasan kosmetik, khususnya bahan kemasan)

3. Jenis dan Fungsi Kemasan Kosmetik

Secara umum, kemasan kosmetik dibagi menjadi dua:

  • Primary Packaging (Kemasan Primer): Langsung bersentuhan dengan produk, seperti botol, tube, jar.
  • Secondary Packaging (Kemasan Sekunder): Tidak langsung bersentuhan dengan produk, biasanya berupa kotak luar, dus, atau pembungkus tambahan.

Keduanya harus memenuhi syarat keamanan dan tidak mengkontaminasi isi produk.

4. Persyaratan Umum Kemasan Kosmetik Menurut BPOM

a. Keamanan Bahan Kemasan

Kemasan harus terbuat dari bahan yang:

  • Aman untuk digunakan dan tidak bereaksi dengan isi produk.
  • Tidak mengandung zat berbahaya atau kontaminan.
  • Telah melalui uji migrasi bila menggunakan plastik atau bahan tertentu yang bersentuhan langsung dengan produk.

b. Kebersihan dan Kualitas

Kemasan harus:

  • Bersih dan tidak mengandung kotoran.
  • Tidak mudah bocor, pecah, atau berubah bentuk selama penyimpanan dan distribusi.

c. Fungsi Protektif

Kemasan harus mampu melindungi isi produk dari:

  • Kontaminasi mikroba
  • Sinar UV atau cahaya matahari
  • Udara dan kelembapan yang bisa mempengaruhi stabilitas produk

5. Labeling pada Kemasan

BPOM mewajibkan label pada kemasan kosmetik mencantumkan informasi sebagai berikut:

  • Nama produk
  • Nama dan alamat produsen/importir
  • Nomor notifikasi
  • Komposisi bahan
  • Fungsi produk
  • Cara penggunaan
  • Nomor batch
  • Tanggal kedaluwarsa
  • Berat/isi bersih
  • Peringatan khusus jika ada

Informasi ini harus dicantumkan secara jelas, mudah dibaca, dan menggunakan bahasa Indonesia.

6. Larangan dalam Desain dan Informasi Kemasan

BPOM juga menetapkan larangan pada kemasan kosmetik, antara lain:

  • Tidak boleh mengandung klaim medis yang menyesatkan.
  • Tidak boleh menggunakan istilah atau gambar yang bersifat pornografi atau merendahkan.
  • Tidak boleh meniru kemasan produk lain (terutama yang telah memiliki hak kekayaan intelektual).
  • Tidak boleh mencantumkan logo atau simbol yang menyesatkan konsumen.

7. Kesesuaian Kemasan dengan Jenis Produk

BPOM mendorong agar kemasan disesuaikan dengan jenis dan bentuk produk kosmetik:

  • Produk berbentuk cair: gunakan botol atau tube dengan penutup rapat.
  • Produk berbentuk krim atau gel: jar atau tube dengan spatula.
  • Produk semprot: aerosol dengan tekanan tertentu dan katup aman.
  • Produk mata atau bibir: kemasan mini dan higienis untuk menghindari kontaminasi silang.

8. Kemasan Kosmetik Ramah Lingkungan

Walaupun belum menjadi kewajiban dalam regulasi BPOM, tren penggunaan kemasan ramah lingkungan semakin berkembang. Beberapa poin penting:

  • Menggunakan material daur ulang atau biodegradable.
  • Desain kemasan yang bisa diisi ulang (refillable).
  • Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

9. Tanggung Jawab Importir dan Distributor

Importir produk kosmetik juga wajib memastikan bahwa:

  • Kemasan produk sesuai dengan regulasi BPOM.
  • Label telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
  • Produk telah melalui proses notifikasi sebelum diedarkan.

10. Sanksi atas Pelanggaran Regulasi Kemasan

Pelanggaran terhadap regulasi kemasan kosmetik dapat dikenakan sanksi administratif seperti:

  • Peringatan tertulis
  • Penarikan produk dari peredaran
  • Pembekuan atau pencabutan nomor notifikasi
  • Denda administratif

Dalam kasus tertentu, pelanggaran berat bisa dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

Kepatuhan terhadap regulasi BPOM tentang packaging kosmetik sangat penting untuk menjamin keamanan dan kepercayaan konsumen. Dengan memahami dan menerapkan persyaratan yang ditetapkan BPOM, produsen dan importir tidak hanya dapat menghindari sanksi hukum, tetapi juga membangun citra merek yang profesional dan bertanggung jawab. Ke depan, tren kemasan kosmetik yang aman, informatif, dan ramah lingkungan akan menjadi keunggulan kompetitif tersendiri di pasar yang semakin sadar akan kualitas dan keberlanjutan.


Bagi Anda yang ingin menciptakan packaging kosmetik dan skincare sesuai regulasi BPOM, PT Nexera Prima Inovasi adalah mitra terbaik untuk mewujudkannya. Dengan pengalaman dan teknologi canggih, PT Nexera Prima Inovasi siap membantu brand Anda mencapai sukses di industri kecantikan. Hubungi Admin PT Nexera Prima Inovasi sekarang juga!

Dibuat oleh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Artikel Lainnya